Inklusi Sosial Disabilitas dalam Kebencanaan

Selama bencana, kelompok rentan seperti orang dengan disabilitas sering kali menghadapi tantangan dan konsekuensi yang lebih besar. Kondisi ini muncul akibat faktor internal dan eksternal. Secara internal, orang dengan disabilitas menghadapi beragam hambatan, seperti hambatan bergerak/mobilitas dan kondisi kesehatan. Sedangkan secara eksternal, orang dengan disabilitas sering menghadapi eksklusi sosial yang membuat pemerolehan pengetahuan dan akses terkait penanggulangan bencana sulit diraih. 

Eksklusi sosial adalah proses saat individu atau kelompok tertentu dipinggirkan dari masyarakat, serta dihambat untuk memiliki akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan guna berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Bentuknya juga beragam, pada kasus orang dengan disabilitas, eksklusi sosial dapat dilihat ketika mereka tidak dilibatkan dalam pertemuan, ditolak bekerja karena merupakan penyandang disabilitas, ataupun  terlambat mendapatkan dukungan pemberdayaan. Labelling dan stereotip dari orang sekitar juga menjadi bentuk eksklusi sosial yang mengakibatkan kondisi yang lebih parah seperti diskriminasi. Padahal konstitusi mengamanatkan tiap orang untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan warga negara. 

Hambatan eksternal ini adalah perihal yang perlu dihilangkan guna mencapai dunia yang lebih adil dan inklusif. Penting untuk semua pihak menghilangkan hambatan ini untuk menyediakan akses dan memampukan partisipasi penyandang disabilitas, bukan justru meminta mereka untuk memperbaiki fungsi tubuhnya. Konsep yang selaras dengan ini adalah inklusi sosial, yakni proses memperbaiki kondisi kelompok yang sering terpinggirkan agar mereka dapat mengakses kesempatan dan peluang untuk bisa berpartisipasi secara penuh dan setara dalam aktivitas sehari-hari, termasuk dalam hal layanan publik. 

Inklusi sosial disabilitas dalam konteks bencana adalah suatu keharusan. Orang-orang dengan disabilitas perlu dilibatkan dalam perencanaan kebijakan terkait kebencanaan. Pelibatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan rekomendasi yang selaras dengan kondisi disabilitas, termasuk praktik baik yang bisa diintegrasikan ke dalam kebijakan tersebut, hal itu akan lebih komprehensif hanya jika penyandang disabilitas dilibatkan. Mereka harus berpartisipasi dalam proses perencanaan hingga evaluasi, termasuk dalam menyarankan fasilitas bantuan yang perlu ada, hingga mekanisme jalur evakuasi yang efektif saat terjadi bencana. 

Konsep inklusi sosial dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis hak. Artinya, semua orang memiliki hak yang sama, termasuk pada penyandang disabilitas. Kesadaran terkait hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas juga perlu dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pada petugas penanggulangan bencana. Kesadaran ini meliputi cara berkomunikasi dan proses pemberian dukungan yang tepat bagi orang dengan berbagai jenis disabilitas. Masyarakat harus dilatih untuk memberikan bantuan darurat bagi mereka, agar dampak buruk yang mungkin muncul dalam situasi kebencanaan dapat dikurangi. 

Selanjutnya, partisipasi penyandang disabilitas dan edukasi terhadap seluruh lapisan masyarakat juga perlu dievaluasi secara berkelanjutan dan berkala, terutama untuk menyelaraskan dengan kebaruan pengetahuan serta kondisi yang ada. Hasil dari evaluasi ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan praktik pengurangan risiko bencana (PRB). Sejatinya, dalam menghadapi bencana, seluruh pihak perlu menyatukan kekuatan sebagai masyarakat yang inklusif dan memastikan bahwa tidak ada yang ditinggalkan dalam upaya penanggulangan dan pemulihan.

Newsletter

Ingin mendapatkan berita dan materi terbaru kami?

Berlangganan newsletter