Fase tanggap darurat gempa bumi Lombok telah berakhir pada 25 Agustus 2018 dan Pemerintah Provinsi Lombok telah menetapkan dan melanjutkan ke fase transisi darurat ke pemulihan. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan percepatan penanganan bencana untuk upaya – upaya pemulihan fungsi-fungsi pelayanan, infrastruktur dan sosial masyarakat. Pengkajian kebutuhan pasca bencana (Jitupasna) sudah mulai didorong untuk mengkaji kerusakan, kerugian, gangguan akses kebutuhan dasar, gangguan fungsi, dan potensi peningkatan risiko bencana sebagai dasar utama kedepan dalam menyusun perencanaan aksi pemulihan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan jadi panduan dalam pelaksanaan untuk membangun kembali lebih baik dan aman.
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) lainnya di Lombok yang sejak pekan pertama pasca gempa bumi 7.0 Skala Richter telah melakukan kaji kebutuhan cepat berfokus inklusi disabilitas dengan dukungan dari ASB Indonesia akan bersama-sama dengan RedR Indonesia mendukung upaya peningkatan kapasitas pelaku-pelaku Jitupasna baik dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat sipil dengan tujuan untuk meningkatkan proses dan hasil Jitupasna yang partisipatif, kolaboratif dan inklusif, termasuk terkait dengan kebutuhan pemulihan kelompok disabilitas, lansia, anak, miskin, marjinal dan kelompok berisiko tinggi lainnya.
Bagi pelaku-pelaku respon kemanusiaan dan pelaku-pelaku Jitupasna, kami mengundang Anda untuk hadir dan berpartisipasi dalam FREE SHORT TRAINING TENTANG JITUPASNA
Kamis – Jumat, 30 & 31 Agustus 2018 Jam 09.00 – 16.00
di Balai Sosial Lanjut Usia, Jalan Majapahit No. 31 Kota Mataram