Aksi kemanusiaan harus menguntungkan bagi semua pihak, termasuk perempuan, laki-laki, anak-anak, lanjut usia, kelompok terpinggirkan dan juga penyandang disabilitas. Keadaan darurat dapat berdampak pada semua pihak. Namun, individu yang termasuk dalam kelompok paling berisiko menghadapi risiko yang lebih tinggi dan terpengaruh secara tidak proporsional karena berbagai hambatan yang dimiliki. Dampak yang sering mengancam jiwa pada sebagian besar kelompok berisiko dapat dikaitkan dengan tidak adanya perspektif inklusif dalam aksi kemanusiaan.
“Negara-negara pihak harus mengambil semua kebijakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko, termasuk situasi konflik bersenjata, darurat kemanusiaan, dan terjadinya bencana alam, selaras dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia internasional” – Convention on the Rights of Persons with Disabilities, Pasal 11
“..memastikan penyandang disabilitas memiliki akses ke respon kemanusiaan..tanpa diskriminasi..” – Charter on Inclusion of Persons with Disabilities in Humanitarian Action
ASB memfasilitasi pelaksanaan aksi kemanusiaan inklusif melalui:
- Keterlibatan kelompok paling berisiko dalam semua fase aksi kemanusiaan: dari penilaian awal hingga perencanaan, implementasi, dan evaluasi.
- Dorongan terhadap penggunaan data terpilah menurut usia, jenis kelamin, dan disabilitas (GADDD)
- Aksesibilitas – memastikan orang yang paling berisiko memiliki akses ke aksi kemanusiaan dan informasi terkait.
- Prioritas perlindungan – tidak hanya berkaitan dengan bahaya fisik tetapi juga perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi.
- Peningkatan kapasitas – mendorong partisipasi dan peran kepemimpinan penyandang disabilitas yang berdampak.