Keterlibatan penyandang disabilitas dalam pembangunan termasuk dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana masih sangat terbatas. Penyandang disabilitas masih diidentikan dengan label ‘kelompok rentan’ yang
hanya dapat menerima bantuan saat situasi darurat bencana terjadi sehingga keterlibatan mereka dalam upaya pengurangan risiko bencana (PRB) termasuk dalam pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan masih belum banyak dipertimbangkan.